Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Drivel Ojol Ditangkap Polisi

- 6 November 2020, 22:02 WIB
Polisi mengamankan Ganja.
Polisi mengamankan Ganja. /RRI/

KEBUMEN TALK - Seorang Driver Ojek Online (Ojol) dengan inisial RA (28) warga Kecamatan Lowokwaru dibekuk polisi lantaran menjadi kurir pengedar sabu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, mengatakan tersangka berhasil ditangkap di Sidodadi Kepanjen Kabupaten Malang pada hari Kamis 22 Oktober 2020 lalu sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dikutip dari RRI.

“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sidodadi Kepanjen Kabupaten Malang pada hari Kamis 22 Oktober 2020 lalu,” ujar Leonardus pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Halangi Polisi Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Diamankan

Menurut Leonardus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 263,41.

“Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 263,41 gram, ponsel, timbangan,” katanya.

Baca Juga: Lima Rumah di Kecamatan Sungaipua Dilahap Si Jago Merah Jago Meraj

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Leo.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah