"Pada saat penangkapan bandar sabu, ada perlawanan dari warga setempat dan juga kendaraan sepeda motor dirusak pelaku. Petugas pun dilempari," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan pers di Mapolresta Pekanbaru pada Jumat, 6 November 2020.
Baca Juga: Lima Rumah di Kecamatan Sungaipua Dilahap Si Jago Merah Jago Meraj
Menurut Nandang, kini dua orang tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"Pelaku yang memprovokasi dan juga melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan merusak sepeda motor anggota Satres Narkoba. Saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru," sebut Nandang.
Baca Juga: Partai Masyumi Akan Dideklarasikan
Perilaku tersebut, dinilai melanggar hukum.
"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 212 atau Pasal 214 dan Pasal 170 KUHP. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan proses penyidikan," pungkasnya.***