Anies: Kenaikan UMP Disesuaikan Dengan Keadaan Perusahaan

- 3 November 2020, 16:02 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta /Instagram/@aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk tak mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2021, akan dinaikkan oleh Anies sebesar 3.17 persen. Berdasar kebijakan tersebut, maka UMP pekerja di DKI Jakarta yakni Rp4,4 juta.

Anies Baswedan sadar akan kondisi pandemi Covid-19 yang memengaruhi beberapa sektor, dirinya memberi keringanan bagi perusahaan yang terdampak. Kenaikan UMP DKI Jakarta akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Pelaku Begal Diamankan, Sudjana: Selama 2 Bulan Baru 10

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel 'Ada Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2021, Anies Baswedan: kan Praktis', ketetapan naiknya UMP DKI Jakarta telah tertuang dalam pasal 1 dalam Pergub

"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," tertulis dalam Pergub.

Selebihnya, perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tidak terdampak Covid-19, akan diberi sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku, jika melanggar ketentuan UMP.

Baca Juga: Sempat Menuai Polemik, Kini Presiden Jokowi Resmi Manandatangani UU Ciptaker

Perusahaan bisa mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 ke Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, jika perusahaan tersebut terdampak Covid-19 dan tidak mampu mencatat laba.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x