Ganjar Resmi Umumkan Kenaikan UMP di Jawa Tengah

- 31 Oktober 2020, 20:26 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo /dok Humas Jateng

“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah adalah Rp.1.798.979,12 dan upah minimum sebagaimana dimaksud adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi Jawa Tengah,” kata Ganjar Pranowo.

Keputusan tersebut, menurut Ganjar Pranowo sesuai dengan rapat yang digelar bersama dewan pengupahan provinsi. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut, tidak sesuai dengan edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa tidak adanya kenaikan UMP pada tahun 2021, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul 'UMP Jawa Tengah Naik, Ganjar Pranowo Beberkan Dua Alasannya'.

Baca Juga: Usai Banjir, RMI NU Kebumen Lakukan Pengecekan Kesehatan Santri

“Dan kita melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi pada tanggal 27 Oktober lalu,” katanya.

“Disamping itu tentu saja ada beberapa dasar yang kita pakai, upah minimum ini tidak sesuai dengan edaran Menaker, yang kemarin dikeluarkan pada tahun 2020. yang menyampaikan bahwa tidak naik, atau sama dengan upah minimum di 2020,” tutur Ganjar Pranowo.

Dalam agenda yang sama, Ganjar mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 sesuai dengan kenaikan UMP tersebut.

Baca Juga: Didi Minta Megawati Untuk Lebih Berhati-hati

“Upah minimum provinsi, sesuai dengan PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, ini mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka dua hal inilah yang coba kita pegang erat,” katanya.

Terakhir, Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa nilai inflasi year on year untuk bulan September sebesar 1,42 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen, hal tersebut berdasarkan data BPS. Maka dari itu, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen, dan itulah yang menjadi pertimbangan olehnya.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x