KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Catat Tanggal dan Cek Syaratnya di Sini!

- 17 November 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi KPU mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
Ilustrasi KPU mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 /KPU RI

Menurutnya, persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, semua sudah tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

Syaratnya, di antaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Misterius...Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Aliran Irigasi Dekat Taman Kota Kebumen

"Selanjutnya yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi 'konsern' kami di KPU," ucapnya.

"Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," sambungnya.

Hal itu, ujar dia, mengingat bahwa jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.

Baca Juga: Prediksi Israel vs Zambia, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 17 November 2022

Kemudian, syarat selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah