KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Catat Tanggal dan Cek Syaratnya di Sini!

- 17 November 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi KPU mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
Ilustrasi KPU mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 /KPU RI

KEBUMEN TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merekrut anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai pada 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.

Sedangkan, tahapan perekrutan calon anggota PPS akakn dimulai pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: Prediksi Tajikistan vs Rusia, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 17 November 2022

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, mengatakan jumlah PPK yang akan direkrut seluruh Indonesia, sebanyak 36.330 orang. Sedangkan PPS yang direkrut sebanyak 251.295 orang.

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota," kata Parsadaan Harahap di Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

KPU RI dan KPU provinsi, kata dia, melakukan supervisi terhadap tahapan tersebut.

Baca Juga: Prediksi Jepang vs Kanada, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 17 November 2022

"KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini agar dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurutnya, persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, semua sudah tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

Syaratnya, di antaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Misterius...Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Aliran Irigasi Dekat Taman Kota Kebumen

"Selanjutnya yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi 'konsern' kami di KPU," ucapnya.

"Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," sambungnya.

Hal itu, ujar dia, mengingat bahwa jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.

Baca Juga: Prediksi Israel vs Zambia, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 17 November 2022

Kemudian, syarat selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah