Panwascam Dapat Memberhentikan Pengawas TPS: Ini Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Panwaslu Kecamatan

- 17 September 2022, 21:44 WIB
SIMAK Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwascam PDF Pemilu di Indonesia Panwaslu Kecamatan Sesuai Undang undang
SIMAK Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwascam PDF Pemilu di Indonesia Panwaslu Kecamatan Sesuai Undang undang /Bawaslu.go.id/

KEBUMEN TALK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Sebelum mendaftar sebagai Panwascam ada baiknya bila anda memahami kewenangan yang dapat dilakukan dan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi.

Hal ini dapat membantu anda menjalankan tugas dengan baik pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Mobil Xenia Milik Warga Kebumen Ludes Terbakar saat Akan Dipanasi Mesinnya, Polisi Ungkap Penyebabnya

Dikutip KebumenTalk dari akun Instagram @bawasluri, berikut beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Panwascam, diantaranya:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.

2. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasilnya kepada pihak - pihak yang diatur dalam UU Pemilu.

3. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dna kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapat pertimbangan Bawaslu Kab/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya.

Baca Juga: Francesco Bagnaia Raih Pole Position MotoGP Aragon, Marc Marquez Start ke-13

4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kab/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.

6. Membentuk panwaslu kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa

Baca Juga: Diduga Bantu Bjorka, Pemuda 21 Tahun Asal Madiun jadi Tersangka, Ini Penjelasakan Polisi

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajiban Panwascam diantaranya:

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas pengawas pemilu di bawahnya.

2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

3. Menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengganggu penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.

4. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bawaslu Kebumen Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Demikian tentang kewenangan dan kewajiban Panwascam yang bisa anda pelajari. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x