Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tolak Putri Candrawathi, Terdapat Beberapa Kejanggalan !

- 5 September 2022, 19:36 WIB
penolakan permohonan perlindungan PC dikarenakan ada beberapa kejanggalan dan sejumlah asesmen yang tidak tepat.
penolakan permohonan perlindungan PC dikarenakan ada beberapa kejanggalan dan sejumlah asesmen yang tidak tepat. /Foto: TikTok/@Revalipop/

 

KEBUMEN TALK - Belakangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi (PC).

Hasto Atmojo Suroyo (Hasto) menyampaikan hasil rapat pimpinan bahwa LPSK memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan” ujar Hasto dikutip kebumentalk.com dari pmjnews.com

Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Terjang Laut Selatan Jabar, Jateng dan Yogyakarta, Termasuk di Kebumen

Adapun penolakan permohonan perlindungan PC dikarenakan ada beberapa kejanggalan dan sejumlah asesmen yang tidak tepat.

Alasan lain keputusan penolakan PC merupakan rangkaian dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM.

Selanjutnya Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK menjelaskan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, terdapat setidaknya ada tujuh kejanggalan.

Baca Juga: Halo Warga Jogja, Berikut Prakiraan Cuaca Yogyakarta dan Sekitarnya Hari Ini Selasa 6 September 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x