Seperti yang dijelaskan dalam rekomendasi, diduga bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi diduga saat mereka berada di Magelang.
Namun, LPSK menyatakan hal ini janggal. Karena relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal” jelas edwin dikutip kebumentalk.com dari pmjnews.com pada hari Minggu, 4 September 2022.
Kejanggalan yang kedua menurut Edwin Partogi adalah adanya saksi saat dugaan peristiwa pelecehan terhadap PC berlangsung.
“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi” jelas Edwin Partogi.
Sebagaimana yang telah dikatakan Edwin, terdapat dua saksi yaitu Kuat Ma’ruf dan Susi saat peristiwa dugaan pelecehan seksual berlangsung di Magelang.
***