KEBUMEN TALK - Ferdy Sambo akhirnya dipecat secara tidak hormat oleh Polri imbas kasus pembunuhan Brigadir J, Lemkapi menyebut itu adil bagi masyarakat.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menanggapi hasil keputusan sidang kode etik Ferdy Sambo yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin.
Menurut Lemkapi keputusan yang diambil oleh Polri sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Resep Bihun Goreng ala Chef Devina Hermawan, 100 Persen Bahan Lokal, Mudah Membuat Sendiri di Rumah
"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.
Pria yang menjabat sebagai dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu juga berharap setelah sidang kode etik Ferdy Sambo, sanksi pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J juga dapat segera terlaksana.
Sidang keputusan tersebut bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah memutuskan untuk ‘melawan’ keputusan sidang kode etik yang memutuskan pemecatan terhadap dirinya.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menyatakan siap dengan hasil banding nanti.
Edi Hasibuan mengungkapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo nantinya akan diproses dalam kurun waku 21 hari.
"Pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja," ujarnya.
Dalam sidang kode etik yang digelar Kamis kemarin, Ferdy Sambo mengakui bahwa ia menyesal dengan apa yang telah ia lakukan.
Mantan Kadiv Propam itu juga menyatakan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.***