Pemecatan Ferdy Sambo dari Kepolisian Disebut Sebagai Bentuk Keadilan Bagi Masyarakat

- 26 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ada Janji Ferdy Sambo Kepada Bharada E Yang Tak Ditepati, Sang Jenderal Tak Komit
Ada Janji Ferdy Sambo Kepada Bharada E Yang Tak Ditepati, Sang Jenderal Tak Komit /foto Facebook Kamaruddin Simanjuntak, Antara News, Divisi Propam Polri./

Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menyatakan siap dengan hasil banding nanti.

Edi Hasibuan mengungkapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo nantinya akan diproses dalam kurun waku 21 hari.

Baca Juga: Prediksi Huddersfield Town vs West Bromwich Albion, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor

"Pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja," ujarnya.

Dalam sidang kode etik yang digelar Kamis kemarin, Ferdy Sambo mengakui bahwa ia menyesal dengan apa yang telah ia lakukan.

Mantan Kadiv Propam itu juga menyatakan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.***

Baca Juga: Prediksi Nagoya Grampus vs Gamba Osaka, Pratinjau, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim, dan Lainnya

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x