Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menyatakan siap dengan hasil banding nanti.
Edi Hasibuan mengungkapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo nantinya akan diproses dalam kurun waku 21 hari.
"Pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja," ujarnya.
Dalam sidang kode etik yang digelar Kamis kemarin, Ferdy Sambo mengakui bahwa ia menyesal dengan apa yang telah ia lakukan.
Mantan Kadiv Propam itu juga menyatakan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.***