Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini, ada tiga puluh lima orang anggota polri yang sedang di proses.
Ada enam orang anggota polri masuk kategori obstruction of justice dan sisanya masuk ke dalam kategori pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi Berpotensi Terjang Laut Selatan Jabar, Jateng dan Yogyakarta
Obstruction of justice adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi untuk mempengaruhi dan menghalangi proses hukum dalam perkara.
Selain itu, ada sembilan puluh tujuh orang anggota polri juga ikut diperiksa.
Meskipun kasus pembunuhan Brigadir J menjadi pil pahit bagi Kapolri, Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihak kepolisian akan terus membenahi sistem.
Polri berusaha terus berkomitmen, untuk kedepannya akan menjadi semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***