DPR Dukung Polri Ungkap Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Polisi yang Tak Taat Aturan Dituntut Mengundurkan Diri

- 25 Agustus 2022, 14:04 WIB
Listyo Sigit Prabowo saat sidang bersama Komisi III DPR.
Listyo Sigit Prabowo saat sidang bersama Komisi III DPR. /Antaranews.com

Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini, ada tiga puluh lima orang anggota polri yang sedang di proses.

Ada enam orang anggota polri masuk kategori obstruction of justice dan sisanya masuk ke dalam kategori pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi Berpotensi Terjang Laut Selatan Jabar, Jateng dan Yogyakarta

Obstruction of justice adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi untuk mempengaruhi dan menghalangi proses hukum dalam perkara.

Selain itu, ada sembilan puluh tujuh orang anggota polri juga ikut diperiksa.

Meskipun kasus pembunuhan Brigadir J menjadi pil pahit bagi Kapolri, Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihak kepolisian akan terus membenahi sistem.

Baca Juga: Malam Minggu... Prediksi Southampton vs Manchester United, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya

Polri berusaha terus berkomitmen, untuk kedepannya akan menjadi semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x