Baru 9 dari 14 Parpol yang Sudah Daftar ke KPU Dokumennya Dinyatakan Lengkap, Ini Daftarnya

- 7 Agustus 2022, 18:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

"Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," terangnya.

Baca Juga: Ciptakan Kader Muda NU Peduli Desa, KKN IAINU Kebumen Gelar Sekolah Kader Penggerak Desa

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah