Dia menjelaskan hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai.
Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.
Menurutnya, parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama.
Yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.
Serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.
"Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU," ujarnya.
Saat pendaftaran, kata dia, hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.