Dikawal Aparat, Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Mesir Setelah 2 Tahun Tinggal di Indonesia, Ini Kronologinya

- 20 Juli 2022, 20:04 WIB
 WNA asal Mesir berinisial KMHHM (kiri) dideportasi ke negaranya menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines
WNA asal Mesir berinisial KMHHM (kiri) dideportasi ke negaranya menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines / Kakanwil Kemenkumham Bali

KEBUMEN TALK - Warga Negara Mesir dideportasi oleh Imigrasi Bali karena melanggar izin tinggal (overstay) selama lebih dari 60 hari.

WNA berinisial KMHHM (37) itu dipulangkan ke negaranya pada Senin, 18 Juli 2022.

Yakni dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan tujuan Bandara Internasional Alexandria Borg El Arab, Mesir.

Baca Juga: CANCER Hingga AQUARIUS: Zodiak yang Punya Bakat Alami Merawat Bayi

WNA itu dideportasi ke negaranya setelah mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 7 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan proses pemulangan WNA tersebut dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

"Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat WNA Mesir itu dari Bali ke Jakarta sampai masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir," kata Anggiat, Rabu, 20 Juli 2022.

Ia menegaskan KMHHM bakal masuk dalam daftar penangkalan sehingga selama periode tertentu dia tidak dapat mengunjungi Indonesia.

Baca Juga: TAURUS Hingga ARIES: Zodiak Yang Lebih Suka Minta Maaf Duluan

“Setelah kami mendeportasi, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata dia.

KMHHM masuk ke Indonesia pada 2 Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuan dia ke Indonesia untuk berlibur ke Bali.

Selanjutnya pada 24 Februari 2021, KMHHM mendapat visa onshore dengan sponsor istrinya. Ia terus memperpanjang visanya selama tinggal di Indonesia. Namun, pada pertengahan Juni 2021, masa izin tinggal KMHHM habis.

"Namun, dia belum meninggalkan Indonesia,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Lembaga dan SDM, PBNU dan Kominfo Sosialisasi Literasi Digital di Ponpes Somalangu

Terkait itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Desember 2021 menindak warga Mesir itu.

Dari hasil penindakan, KMHHM mengaku tidak punya uang untuk membeli tiket pulang ke negaranya.

"Meski berdalih hal tersebut karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan hukum tidak membenarkan perbuatan siapa pun),” kata dia.

Walaupun demikian, KMHHM tidak langsung dikembalikan ke negaranya karena ia harus menjalani hukuman kurungan.

Baca Juga: Pra Musim! Minnesota United vs Everton, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim dan Lainnya

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 Desember 2021 menyerahkan KMHHM ke Rudenim Denpasar.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah