KEBUMEN TALK - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang sudah dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada tahap awal sebanyak 19 juta NIK kini sudah dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan.
Selain itu 19 juta warga tersebut juga dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
Baca Juga: JADWAL TV RCTI Hari Ini Rabu 20 Juli 2022 dan Besok Kamis 21 Juli 2022
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2022.
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” kata Suryo Utomo.
Suryo menuturkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
Menurutnya jumlah ini masih merupakan tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.