KEBUMEN TALK - Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, sekaligus perubahan iklim yang perlu ditangani.
Indonesia juga merupakan salah satu penghasil emisi karbon terbesar di dunia.
Upaya untuk merubah kondisi alam Indonesia tersebut, salah satunya adalah pajak karbon.
Baca Juga: Vaksin Sinovac dan Sinopharm Kembali Datang ke Indonesia, Total 5,2 Juta Dosis
Saat ini, aturan mengenai pajak karbon masih dibahas dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Bencana dapat menjadi ancaman bagi Indonesia yang bisa datang kapanpun.
Perubahan iklim di Indonesia pun belum dapat ditangani dengan baik mengenai dampaknya.
Baca Juga: Kusus Server Indonesia, Klaim Kode Redeem FF Rabu 22 September 2021
Berdasarkan masalah tersebut, Indonesia berkomitmen dan bergerak menangani bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membuat aturan pajak karbon.