Uji Emisi Diwacanakan Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

- 13 November 2021, 11:08 WIB
Polda Metro Jaya Tunda Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Langgar Uji Emisi
Polda Metro Jaya Tunda Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Langgar Uji Emisi /Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila


KEBUMEN TALK - Uji emisi diwacanakan Polda Metro Jaya untuk dijadikan salah satu syarat dalam pembayaran pajak. Wacana pemberlakuan ini masih menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Inggris Buahkan 5 Gol

"Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023," terangnya.

Sebelumnya, Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.

Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurutnya, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.

Baca Juga: Guna untuk Pulihkan Ekonomi, Jokowi Ajak APEC Perkuat Kerjasama

"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 12 November 2021, kemarin. ***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x