KEBUMEN TALK - Berikut ini 6 syarat THR Idul Fitri 1443 H atau Tahun 2022 bisa dicarikan, salah satu syaratnya harus sudah pernah bekerja satu bulan.
Ida Fauziyah menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Sebagaimana dikutip dari Setkab, Ida menambahkan selain kebutuhan pekerja juga untuk para keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Idul Fitri.
Baca Juga: Tonton..Link Live Streaming Real Madrid vs Chelsea, Baca Susunan Pemain Lengkap Liga Champions 2022
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi sebagaimana dikutip dari surat edaran Menaker.
Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan syarat dan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Banyak Keluhan di Masyarakat, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Ambal