BREAKING NEWS! Cair Lagi BLT BSU April 2022 Rp1.000.000, Segera Cek Yuk, Begini Caranya!

- 6 April 2022, 23:47 WIB
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini. KSP bebaskan tempat masyarakat membelanjakannya demi hindari monopoli.
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini. KSP bebaskan tempat masyarakat membelanjakannya demi hindari monopoli. /Pexels/ahsanjaya


KEBUMEN TALK - Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.

Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Baca Juga: Ini nih... 3 Rekomendasi Film Horor Paling Magis Buat Kamu yang Penakut Part 1

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 5 April 2022 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Kemnaker.


Apa itu BLT BSU April 2022?

Baca Juga: Kamu Belum Tahu? Berikut 4 Kekuatan Zodiak Leo Bulan April 2022

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x