Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng

- 19 Januari 2022, 15:59 WIB
Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. //
Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. // /Sumber foto : Antaranews///

Baca Juga: Gak Takut, Pelajar Muhammadiyah Kebumen Semangat Mengikuti Vaksinasi Merdeka

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah bersiap mengucurkan dana sebesar RP 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisish harga akan diganti oleh Pemerintah,” Tutur Kemendag Lutfi.

Selanjutnya apabila terjadi pelanggaran dalam penjualan minyak goreng. Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan memberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Baca Juga: Biayai Program Bayi Tabung Karyawan, Raffi Ahmad Banjir Pujian

Pelaku ditindak tegas dan kesalahan tersebut akan masuk pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah dan dinas terkait agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: YouTube Kementrian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah