Baca Juga: Gak Takut, Pelajar Muhammadiyah Kebumen Semangat Mengikuti Vaksinasi Merdeka
Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah bersiap mengucurkan dana sebesar RP 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisish harga akan diganti oleh Pemerintah,” Tutur Kemendag Lutfi.
Selanjutnya apabila terjadi pelanggaran dalam penjualan minyak goreng. Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan memberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Baca Juga: Biayai Program Bayi Tabung Karyawan, Raffi Ahmad Banjir Pujian
Pelaku ditindak tegas dan kesalahan tersebut akan masuk pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah dan dinas terkait agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.***