Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng

- 19 Januari 2022, 15:59 WIB
Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. //
Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. // /Sumber foto : Antaranews///

KEBUMEN TALK - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng. Pemberlakuan kebijakan ini resmi mulai tanggal 19 Januari 2022.

Harga minyak goreng dibandrol Rp 14.000 per liter. Baik minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Kebijakan satu harga diberlakukan di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Tak Hanya Kabupaten Pandeglang, Berikut Sejumlah Wilayah yang Turut Terkena Dampak Gempa M 6,6 Banten

Hal ini merupakan kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia, khususnya ibu rumah tangga dan usaha mikro.

Harga serupa dapat ditemukan pada pasar ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Harga serupa belum dapat diterapkan pada pasar tradisional. Pasalnya, perlu waktu agar harga dapat disesuaikan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara G TV Kamis 20 Januari 2022: SpongeBob SquarePants Movie, IPA & IPS

Kementrian Perdagangan, memaparkan bahwa perlu waktu seminggu untuk pasar tradisional menyesuaikan ke harga resmi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: YouTube Kementrian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x