KEBUMEN TALK - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng. Pemberlakuan kebijakan ini resmi mulai tanggal 19 Januari 2022.
Harga minyak goreng dibandrol Rp 14.000 per liter. Baik minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana.
Kebijakan satu harga diberlakukan di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Hal ini merupakan kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia, khususnya ibu rumah tangga dan usaha mikro.
Harga serupa dapat ditemukan pada pasar ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Harga serupa belum dapat diterapkan pada pasar tradisional. Pasalnya, perlu waktu agar harga dapat disesuaikan.
Baca Juga: Berikut Jadwal Acara G TV Kamis 20 Januari 2022: SpongeBob SquarePants Movie, IPA & IPS
Kementrian Perdagangan, memaparkan bahwa perlu waktu seminggu untuk pasar tradisional menyesuaikan ke harga resmi.