Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng

- 19 Januari 2022, 15:59 WIB
Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. //
Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. // /Sumber foto : Antaranews///

KEBUMEN TALK - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng. Pemberlakuan kebijakan ini resmi mulai tanggal 19 Januari 2022.

Harga minyak goreng dibandrol Rp 14.000 per liter. Baik minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Kebijakan satu harga diberlakukan di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Tak Hanya Kabupaten Pandeglang, Berikut Sejumlah Wilayah yang Turut Terkena Dampak Gempa M 6,6 Banten

Hal ini merupakan kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia, khususnya ibu rumah tangga dan usaha mikro.

Harga serupa dapat ditemukan pada pasar ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Harga serupa belum dapat diterapkan pada pasar tradisional. Pasalnya, perlu waktu agar harga dapat disesuaikan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara G TV Kamis 20 Januari 2022: SpongeBob SquarePants Movie, IPA & IPS

Kementrian Perdagangan, memaparkan bahwa perlu waktu seminggu untuk pasar tradisional menyesuaikan ke harga resmi.

Saat ini masyarakat tidak perlu panik lagi. Selain harga minyak goreng turun di angka normal. Pasokan minyak goreng sudah dijamin Pemerintah.

Kementrian Perdagangan mengimbau agar masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara besar-besaran. Sebab, Pemerintah telah menjamin ketersediaan minyak selama enam bulan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara Trans TV Kamis 20 Januari 2022: Dunia Punya Cerita, Bioskop Trans TV

Hal ini dilakukan agar para pengusaha UMKM dapat memulai berjualan kembali. Dan kegiatan rumah tangga dapat berjalan tanpa harus merogoh kocek dalam.

Tidak hanya itu, 34 Produsen Minyak Goreng dikabarkan telah berkomitmen dalam penyediaan minyak goreng satu harga.

Pemerintah dan produsen memastikan ketersediaan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia dapat tercukupi.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara Trans TV Kamis 20 Januari 2022: Dunia Punya Cerita, Bioskop Trans TV

Untuk menjamin keberlangsungan usaha mikro dan kegiatan rumah tangga.

Perlu adanya keseimbangan antara pemerintah dan segenap produsen agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak.

Dengan kata lain berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Itulah yang diharapkan dari komitmen antara pemerintah dan sejumlah produsen.

Baca Juga: Gak Takut, Pelajar Muhammadiyah Kebumen Semangat Mengikuti Vaksinasi Merdeka

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah bersiap mengucurkan dana sebesar RP 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisish harga akan diganti oleh Pemerintah,” Tutur Kemendag Lutfi.

Selanjutnya apabila terjadi pelanggaran dalam penjualan minyak goreng. Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan memberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Baca Juga: Biayai Program Bayi Tabung Karyawan, Raffi Ahmad Banjir Pujian

Pelaku ditindak tegas dan kesalahan tersebut akan masuk pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah dan dinas terkait agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.***

 

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: YouTube Kementrian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah