Mantan Dirut PNRI Diperiksa KPK Soal Korupsi e-KTP

- 1 Desember 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Pikiran Rakyat/

 


KEBUMEN TALK - mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (IEW), dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 1 Desember 2021.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP), Isnu telah jadi tersangka.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Berikut yang Dilakukan Polisi Jelang Reuni 212

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam keterangannya.

Selain Isnu, Ali mengatakan tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya seperti Pauline Tannos, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Kemudian Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan yang pernah menjabat Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda dan Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Baca Juga: Ingin Seperti Rossi yang Menjadi Ikon Yamaha, Joan Mir Bertekad Perpanjang Kontrak Bersama Suzuki

Sejumlah saksi tersebut bakal menjalani pemeriksaan untuk tersangka kasus e-KTP lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x