KEBUMEN TALK - Seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tanpa terkecuali, pada libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini ditetapkan dengan tujuan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Nataru.
Selain itu, upaya pencegahan tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang umum terjadi setelah libur panjang.
Baca Juga: Kadar NaCl 99 Persen, Petani Garam di Kebumen Siap Pasarkan Produk
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Serta akan ditetapkan melalui Intruksi Kementerian Dalam Negeri selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Disamping itu, Pemerintah juga akan menerapkan peraturan lain sebagai berikut.
1. Larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, serta karyawan swasta.