Seluruh Wilayah Indonesia akan Diberlakukan PPKM Level 3 pada Libur Nataru, Ini Penjelasannya

- 20 November 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi jaga jarak / pixabay
Ilustrasi jaga jarak / pixabay /

 

 

KEBUMEN TALK - Seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tanpa terkecuali, pada libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini ditetapkan dengan tujuan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Nataru.

Selain itu, upaya pencegahan tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang umum terjadi setelah libur panjang.

Baca Juga: Kadar NaCl 99 Persen, Petani Garam di Kebumen Siap Pasarkan Produk

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Serta akan ditetapkan melalui Intruksi Kementerian Dalam Negeri selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Disamping itu, Pemerintah juga akan menerapkan peraturan lain sebagai berikut.

1. Larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, serta karyawan swasta.

Baca Juga: Tercepat di Hari Pertama WSBK Indonesia, Toprak Razgatlioglu Akui Cepat Beradaptasi di Sirkuit Mandalika

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x