Tanggapan untuk Greenpeace, KLHK: Mengapa Baru Sekarang?

- 17 November 2021, 16:20 WIB
Lahan kelapa sawit.
Lahan kelapa sawit. /KLHK

KEBUMEN TALK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan terkait permintaan Greenpeaxe untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut.

Sebelumnya, pada tahun 2011 Greempeace melakukan kolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar. Hal itu dilakukannya hingga sekira tahun 2018. Namun sekarang, Greenpeace meminta kepada KLHK untuk mencabut izin-izin usaha sawit tersebut.

"Jika sekarang Greenpeace mempersoalkan terkait di kawasan hutan, pertanyaanya mengapa baru sekarang mempersoalkan?" ujar Sekertaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Greenpeace sebelumnya melakukan siaran pers pada 2 November 2021 lalu, yang menyatakan bahwa selama 2002-2019 deforestasi mencapai 1,69 juta hektar di konsesi Hutan Tanaman Industrial (HTI) dan seluas 2,77 hektar kebun sawit.

Terkait dengan hal tersebut, Bambang Hendroyono menegaskan bahwa Greenpeace tentu menyadari laju deforestasi di Indonesia dari tahun ke tahun pada periode tersebut.

Hal demikian dikarenakan Greenpeace turut ambil bagian dalam kerjasama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit di Indonesia, tepatnya pada 2011-2018.

Baca Juga: Heboh, Penemuan Mayat Perempuan di Lahan Kosong Wilayah Yogyakarta

Perusahaan sawit yang beroperasi, sulit untuk lepas dari perihal deforestasi, pengeringan gambut, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tidak hanya itu, Greenpeace pada tahun 2013 berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas, di Sumatera.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: KLHK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x