Tanggapan untuk Greenpeace, KLHK: Mengapa Baru Sekarang?

- 17 November 2021, 16:20 WIB
Lahan kelapa sawit.
Lahan kelapa sawit. /KLHK

Pada saat masih berkolaborasi dengan Greenpeace, perusahaan tersebut masih berkaitan dengan deforestasi, melakukan pengeringan lahan gambut, pembukaan kanal-kanal baru. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami karhutla yang luas.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Sumpiuh Banyumas, Diduga Akibat Korsleting

"Menteri LHK memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan besar dari kejadian karhutla 2015, pembukaan kanal baru serta kegiatan penanaman akasia di atas areal terbakar. Sanksi tersebut diberikan oleh Pemerintah justru ketika Greenpeace masih berkolaborasi dengan perusahaan yang dimaksud," ujar Bambang.

Menurut penjelasan Sekjen KLHK, Greenpeace tidak memberikan syarat dalam kolaborasinya dengan grup perusahaan dimana saat itu pihaknya masih berkolaborasi. Syarat yang dimaksud adalah menyerahkan izin-izin usaha grup perusahaan yang wilayahnya juga antara lain berada di lahan gambut.

"Saya saksi sejarah, bagaimana proses kolaborasi Greenpeace dengan sejumlah perusahaan di tahun 2013. Greenpeace tidak memberikan syarat kepada perusahaan dimaksud, untuk tidak boleh beroperasi pada areal izin-izin usahanya yang sedang berlangsung di lahan gambut," lanjut Bambang.

Baca Juga: Apakah Hand Sanitizer Efektif Melindungi Tangan dari Virus Covid 19? Berikut Penjelasannya

Terkait hal tersebut, KLHK mempertanyakan sikap Greenpeace yang tidak konsisten terkait masalah ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: KLHK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah