Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Rutan Cipinang

- 17 November 2021, 10:24 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Tommy Sumardi
Irjen Napoleon Bonaparte Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Tommy Sumardi /ANTARA




KEBUMEN TALK - Dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmin memindahkan terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Cipinang.

Pemindahan jenderal bintang dua tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengungkap, pemindahan sepenuhnya merupakan bagian dari proses eksekusi oleh JPU.

“Benar dipindahkan, itu eksekusi dari jaksa,” kata Dedi.

Baca Juga: Pasca Ditangkap, Ustad Farid Okbah Dipastikan Polri Tidak Gunakan Medsos

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Rabu, 17 November 2021.

Dedi menjelaskan, kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Adapun kasasi yang diajukan oleh Napoleon juga telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Sudah inkrah juga, sudah (dipindahkan),” lanjutnya.

Baca Juga: Syaikh Kyai Muhammad Isa Kaligowong Jalan Kaki Dari Wonosobo ke Kediri Demi Nyantri

Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte terjerat kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Sidang kasasi terhadap Napoleon telah diputuskan pada Rabu. 3 November 2021, lalu oleh Majelis Hakim Suhadi. Dalam putusan tersebut, Napoleon Bonaparte harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider kurungan 6 bulan.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x