Aset Adik Eks Bupati Lampung Utara Diperiksa KPK

- 1 November 2021, 08:06 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Instagram.com/@official.kpk

 

KEBUMEN TALK - Berbagai aset dari tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara ATMN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung, untuk menelusurinya, KPK pada Jumat, 29 Oktober 2021, memeriksa delapan saksi untuk tersangka Akbar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara yang sumbernya berasal dari pemberian 'fee' oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Ketuai G20, Jokowi Akan Datangkan Para Pemimpin Dunia ke Bali

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Antara, hal itu diungkapkan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Delapan saksi yang diperiksa, yakni Maryadi selaku buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi selaku ketua RT, wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah, Didi selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, dan empat ASN masing-masing Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dam Trisno.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Jumat, 29 Oktober 2021, yaitu Fria Apistama selaku ASN.

Baca Juga: Inter Milan Berhasil Tumbangkan Udinese Skor 2 : 0

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x