MUI Keluarkan Fatwa, Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 malam hari yang disarankan MUI
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 malam hari yang disarankan MUI /Dokumen WHO /

KEBUMEN TALK - Fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan, dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak membatalkan puasa. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Selasa, 16 Maret 2021.

Intramuscular, jelas Asrorun, merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Hal ini, lanjut dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.

Baca Juga: KKB di Papua, Dinilai Komisi I DPR RI Layak Disebut Teroris

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tuturnya.

Sebelumnya, MUI merekomendasikan agar vakisnasi Covid-19 pada bulan Ramadan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam," kata Asrorun.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x