KEBUMEN TALK - Karena Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala sesuatu harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Begitu pula, ketika akan mencabut peraturan perundang-undangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan daerah provinsi, maupun peraturan daerah kabupaten/kota.
Itu semua ada aturannya. Vide Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif Covid dalam Kerumunan Jokowi di NTT
Pada prinsipnya, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.
Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1958, Nomor 138).
Begitu pula, terkait dengan peraturan presiden, misalnya terkait dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pencabutannya melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 260).