Bingung? Begini Penjelasan Perpres Larangan Investasi Miras yang Dicabut Jokowi

- 3 Maret 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras.
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras. /ANTARA/Asep Fathulrahman

Perpres ini terdiri atas dua pasal, yakni Pasal 1 menyebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 November 2020.

Dalam perpres setebal 5 halaman ini juga memuat Penjelasan Perpres Nomor 110 Tahun 2020 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6579).

Baca Juga: WHO Sebut Kemungkinan Covid-19 Belum Selesai Hingga Akhir Tahun 2021

Pencabutan Lampiran Perpres

Sementara itu, pernyataan pers Presiden RI Joko Widodo mengenai pencabutan lampiran Perpres No. 10/2021 terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3), tidak menyebutkan peraturan presiden yang mencabut lampiran perpres tersebut.

Sebagaimana dimuat di dalam setkab.go.id. pada tanggal 2 Maret 2021, Presiden mengatakan, "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut."

Hal ini tentunya masih menyisakan pertanyaan apakah pencabutan lampiran tersebut cukup dengan lisan atau perlu melalui perpres. Apalagi, dalam Perpres No. 10/2021 terdapat frasa "Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini".

Di dalam Lampiran III perpres tersebut terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bidang usaha nomor 31 mengenai industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010). Berikutnya, pada bidang usaha nomor 32 tentang industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11031).

Adapun persyaratannya untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah