Bingung? Begini Penjelasan Perpres Larangan Investasi Miras yang Dicabut Jokowi

- 3 Maret 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras.
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras. /ANTARA/Asep Fathulrahman

Begitu pula dengan Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Padahal, industri minuman beralkohol dan anggur dalam Perpres No. 44/2016 masuk daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal (vide bidang usaha nomor 9 dan 10 pada Lampiran I).

Dengan demikian, jika badan usaha nomor 31, 32, 44, dan 45 dalam Lampiran III Peraturan Presiden RI Nomor 10/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, seyogianya diatur dalam perpres baru.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah