Bingung? Begini Penjelasan Perpres Larangan Investasi Miras yang Dicabut Jokowi

- 3 Maret 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras.
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras. /ANTARA/Asep Fathulrahman

Dijelaskan pula dalam KBLI 11010 dan 11031 bahwa penanaman modal di luar empat provinsi itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, pada bidang usaha nomor 44 tentang perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221) dan bidang usaha nomor 45 mengenai perdagangan eceran kaki lima minum keras atau beralkohol (KBLI 47826). Persyaratan kedua bidang usaha ini jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Jika mengacu pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang pembentukannya menggunakan metode omnibus law ini, yakni mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67).

Dalam Paragraf 2 Penanaman Modal Pasal 77 disebutkan bahwa ketentuan Pasal 12 UU Penanaman Modal diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 3 Maret 2021 Pukul 18.15 WIB

Usaha Tertutup

Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi: budi daya dan industri narkotika golongan I; segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino; penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES); pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan suvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam; industri pembuatan senjata kimia; dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Dalam daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, tidak ada usaha minuman keras, atau usaha ini dianggap bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal di Tanah Air.

Dengan mulai diberlakukannya Perpres No. 10/2021, atau 30 hari sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, praktis Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah