Tempat Usaha yang Mencoba Mengelabui Petugas Demi Tetap Buka, Wagub: Harus Diberi Sanksi Lebih Berat

- 27 Februari 2021, 15:01 WIB
Tangkap layar YouTube.com Ahmad Riza Patria yang memeberik tanggapan soal banjir Jakarta.
Tangkap layar YouTube.com Ahmad Riza Patria yang memeberik tanggapan soal banjir Jakarta. //PEMPROV DKI JAKARTA

KEBUMEN TALK - Sesuai aturan, tempat-tempat usaha harus tutup pukul 21.00 WIB selama PPKM mikro. Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub), Ahmad Riza Patria memastikan restoran, kafe atau tempat usaha yang mencoba mengelabui petugas demi tetap buka harus diberi sanksi lebih berat.

Kafe itu akhirnya ditutup Satpol PP secara permanen. Pernyataan itu disampaikan Wagub Riza menyusul kasus Kafe Raja Murah (RM) yang diketahui tetap buka hingga dini hari.

“Yang begini (menyiasati aparat), akan kami beri sanksi lebih berat lagi," tegas Riza Patria.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diamankan KPK, Berkenaan Dugaan Kasus Korupsi

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

Menurut Riza, kafe seperti itu terselip niat buruk sejak awal dan dia sudah meminta agar dicek. Tak hanya Kafe RM yang melanggar, kata Riza, banyak kafe di Jakarta yang tetap buka hingga tengah malam dengan cara mengelabui aparat.

"Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media," ungkapnya

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi menyebut Pemkot Jakarta Barat sudah menutup permanen Kafe RM atas dasar pelanggaran PSBB. Pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 27 Februari 2021: Akan Tayang Semarak Indosiar

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x