Dua Tempat Hiburan Malam Ditutup, Karena Langgar Prokes!

- 13 Januari 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi pelanggaran prokes.
Ilustrasi pelanggaran prokes. /Humas Pemkot Denpasar

KEBUMEN TALK - Polres Metro Bekasi menutup sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat.

Berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi penutupan tempat hiburan itu dilakukan. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, kegiatan ini, kata Hendra, berdasarkan diterapkannya PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Polisi Memastikan Penyelidikan Kasus Pelanggaran Prokes di Waterboom

Rempat hiburan malam, Hendra melanjutkan, sangat berpotensi membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

"Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," terang Hendra saat dikonfirmasi, Rabu, 13 januari 2021.

"Kita akan melakukan preventif strike sehingga jangan sampai terjadi dulu kerumunan baru kita tindak," ujar Hendra menambahkan.

Baca Juga: Operasi Yustisi Menjaring Puluhan Pelanggar Prokes

"Kita tidak akan tebang pilih. Maka dari itu akan kita inventarisir apabila ada potensi yang sama dengan kejadian sebelumnya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x