Akhirnya, Wakil Ketua DPRD yang Gelar Pesta Dangdut Saat Pendemi Covid-19 Kena Bui

- 12 Januari 2021, 19:19 WIB
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo, dalam kasus hajatan dan konser dangdut, di pengadilan setempat, Selasa (12/1/2021). (Eko Saputra/Portal Brebes)
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo, dalam kasus hajatan dan konser dangdut, di pengadilan setempat, Selasa (12/1/2021). (Eko Saputra/Portal Brebes) /

 

KEBUMEN TALK - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa 12 Januari 2021.

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bareskrim Polri Menetapkan Tersangka, Terkait Kasus Tes Swab HRS

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19," katanya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.

Baca Juga: Kasus APH, Polisi: Ditemukan Beberapa Barang Bukti Narkoba

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x