Bareskrim Polri Menetapkan Tersangka, Terkait Kasus Tes Swab HRS

- 12 Januari 2021, 19:09 WIB
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes.
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes. /DOK. Humas Polri

KEBUMEN TALK - Terkait kasus tes swab Rizieq Shihab (HRS), Bareskrim Polri menetapkan tersangka kepada Dirut RS UMMI Bogor, Jawa Barat Andi Tatat. Ia bertanggungjawab atas data hasil tes swab Rizieq Shihab.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, atas dasar data yang ada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan penjelasan.

Penjelasan tersebut, yakni bahwa RS UMMI merupakan RS rujukan Covid-19 sehingga pihak rumah sakit wajib melaporkan kepada Satgas Covid-19 hasil tes swab pihak mana pun.

Baca Juga: Kasus Menghalangi Hasil Swab HRS, Polisi: Pemeriksaan Dirut RS Ummi di Bogor

"Inikan RS rujukan Covid-19. Jadi dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepoada Satgas Covid-19. Dia bertanggung jawab,” terang Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa, 12 Januari 2021.

“Wajib ya, wajib melaporkan. Kalau memang tidak mau melaporkan, harusnya jangan menjadi RS rujukan. Inikan sudah dari awal seperti itu aturannya,” sambung Andi Rian.

Terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, dari kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pra Peradilan HRS, Kuasa Hukum: Kita Gugat Karena Ada Ketidaksesuaian Penyidikan

Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah