KEBUMEN TALK - Terkait kasus video asusila yang melibatkan aktris Gisella Anastasia (alias Gisel) dan Michael Yokinobu Defretes (atau Nobu), Polda Metro Jaya siap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP itu, Polisi menyebut akan dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara, yang mana tempat kejadian video tersebut ada di sana.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Trending, Gisel Sebagai Tersangka dan Siap Menaati Proses Hukum
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, Kombes Yusri juga menyebutkan Gisel tidak dilakukan penahanan hanya menjalani wajib lapor. Selain Gisel, MYD juga haruskan untuk wajib lapor.
"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ucap Yusri.
Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, untuk diketahui, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sebelum Diperiksa Polisi Gisel Lakukan Tes SWAB, Hasilnya Negatif
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.