Ini Dia 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Menkes Budi Gunadi

- 1 Januari 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /

KEBUMEN TALK - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) telah menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.

Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, dalam keputusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:

Baca Juga: FPI Dibubarkan, PBNU: Keputusan Tegas Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Novavax Inc
6. Pfizer Inc. and BioNTech
7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Dijelaskan dalam keputusan Menteri Mesehatan itu, bahwa ketujuh vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinik.

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Diminta Agar Tidak Mendukung dan Memfasilitasi Kegiatan FPI 

Adapun untuk penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah