Setelah Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas Iis Edhy Prabowo

- 4 Desember 2020, 16:47 WIB
Lambang KPK
Lambang KPK /Syifa Chusnul Khatimah/Twitter.com/@KPK_RI

 

KEBUMEN TALK - Setelah menggeledah Rumah Dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mengamankan beberapa barang, kini KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Iis Edhy Prabowo.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan rumah dinas Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Iis Edhy Prabowo yang juga istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Penyidik KPK, Kamis (3/12) menggeledah rumah dinas Iis di Kompleks Rumah Dinas DPR Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Diberitakan Ada Kaitannya dengan Edhy, Ali Mochtar Ngabalin: Nama Saya Kok Dicemarkan Seperti Ini

"Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (2/12) juga telah menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti, Edhy Prabowo: Saya Dikonfrontasi Bukti-bukti

Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil 5 Orang Saksi

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: KPK Amankan Transaksi Keuangan Edhy Prabowo

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah