KEBUMEN TALK - Ikut bersama rombongan Edhy Prabowo saat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Ali Mochtar Ngabalin tak masuk daftar bursa calon tersangka korupsi bareng Edhy Prabowo.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terkait dengan kasus yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.
"Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya, jelas itu kategorinya 'kan lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Sebut Kasus Edhy Prabowo Tak Terkait Dengan Urusan Politik, Begini Penjelasan Ketua KPK
Namun, lanjut dia, jika memang nantinya ada dugaan aliran dana kepada Ngabalin dalam kasus tersebut, KPK akan mendalaminya lebih lanjut.
"Misalnya, nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ucap Karyoto.
Ia juga menyatakan status Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Gerindra Hormati Proses Hukum Edhy Prabowo