Gerindra Hormati Proses Hukum Edhy Prabowo

- 27 November 2020, 22:15 WIB
Sudjiwo Tedjo (kiri) soroti OTT Edhy Prabowo (kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sudjiwo Tedjo (kiri) soroti OTT Edhy Prabowo (kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. /Pikiran-Rakyat.com/Kolase foto Instagram Sudjiwo Tedjo & PMJ/Fajar

 

KEBUMENALK - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan Gerindra menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Namun, lanjut Muzani, DPP Partai Gerindra berharap upaya pemberian bantuan hukum kepada tersangka juga dapat dihormati, agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dan dapat menjernihkan persoalan-persoalan yang disangkakan kepadanya.

"Kami percaya sepenuhnya kepada KPK dalam menangani masalah ini. Persoalan ini akan ditangani secara transparan, secara baik, secara cepat, dan pada akhirnya masyarakat dapat mengetahui persoalan ini secara jelas duduk masalahnya," ujar Muzani dalam video yang diunggah pada akun Twitter @Gerindra, di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: KPK Selidik Kasus Korupsi Edhy Prabowo Hari Ini

Namun, Muzani juga berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi, karena itu upaya untuk menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkan (kepada)-nya.

Ia mengatakan video tersebut dibuat untuk merespons sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kelautan dan perikanan, karena kejadian penangkapan Menteri KP tersebut oleh KPK pada Rabu (25/11) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta.

Permohonan maaf Partai Gerindra juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: OTT KPK: Edhy Prabowo Beli Barang Mewah Hasil dari Uang Suap

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x