KEBUMEN TALK - Yusri mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan dua orang yang berinisial PP dan MN sebagai tersangka atas perannya sebagai penyebar masif video asusila tersebut.
Penyidik merencanakan pemeriksaan dua orang saksi dalam perkara tersebut, satu orang saksi telah selesai di periksa dan satu orang lagi berhalangan hadir hingga harus dijadwalkan ulang.
"Satu sudah datang, satu kita masih menunggu pemanggilan. Pemanggilan kedua sudah kita layangkan untuk apa? Untuk dua tersangka yang sementara ditahan untuk kelengkapan berkas perkara," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polda Metro Jaya Akan Minta Keterangan Saksi Ahli ITE
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu hasil analisa ahli forensik wajah dalam penyelidikan terhadap kasus video asusila dengan pemeran mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
"Sampai dengan saat ini ahli forensik wajah sedang bekerja dan hasilnya dengan sampai saat ini belum ada, jadi kalau belum ada, kita belum pastikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 24 November 2020.
Sedangkan apakah Gisel akan kembali dipanggil oleh penyidik kepolisian, Yusri mengatakan hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Delapan Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah Kami Terima