Menurutnya penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Angkat Bicara Soal Pencopotan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy
Perlu diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah.
Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.***