Syarat Lengkap Daftar BPUM BLT UMKM 2021 beserta Cara Daftarnya

6 April 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi uang bantuan pemerintah yang diperpanjang pemerintah di tahun 2021. /pixabay /

 

KEBUMEN TALK - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau program Bantuan Presiden (Banpres) produktif.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro kini sudah bisa kembali mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Informasi tersebut diumumkan secara langsung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui akun Instagramnya @kemenkopukm.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Selasa 6 April 2021: Sagitarius, Capricorn, Inilah Kesempatanmu

Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota masing-masing.

Penambahan penerima BPUM BLT UMKM tersebut sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming Boruto Subtitle Indonesia Episode 193: Hidup Bersama

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Kembali Dibuka April 2021", terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro.

Syarat daftar BPUM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru 6 April 2021: Libra, Scorpio, Cobalah untuk Berpikir Lebih Serius

Cara daftar BPUM 2021

1. Pendaftaran

2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

3. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

4. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.
- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat
- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.
- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

***(Bintang Pamungkas/PR Bekasi)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler