Simak! Ini Dia Kriteria Karyawan yang Terima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

18 Januari 2021, 13:27 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Eko Anug/Pixabay

KEBUMEN TALK - Terdapat beberapa kriteria karywan yang akan menerima dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pemerintah telah menetapkan kriteria karyawan yang akan menerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya kepada karyawan dengan kriteria berikut ini.

Baca Juga: Simak Cara Membuat KKS Agar Dapat Bansos BPNT Rp200 Ribu 2021 dari Kemensos

Karyawan yang telah terdaftar sebagai penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp600 ribu, yang disalurkan selama 4 kali pencairan.

Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com pada artikel "Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, Tapi Hanya untuk Karyawan Ini", berikut kriteria karyawan yang akan terima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Klik Link pip.kemikbud.go.id

Pemerintah juga telah menetapkan tata cara pemberian dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan disalurkan kepada karyawan yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja dengan data yang sebenarnya.

Karyawan bisa melakukan pencairan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 melalui Bank Himbara maupun Bank Swasta***(Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler