Nah, Kepala Desa di Aceh Terindikasi Korupsi 15 Milyar Lebih

- 18 Januari 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Dokumen Pikiran Rakyat/

 

KEBUMEN TALK - Sejumlah kepala desa tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Barat kini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp15 miliar lebih.

"Terungkap-nya kasus ini setelah pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait adanya informasi penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa," kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS didampingi Sekretaris Daerah Marhaban di Meulaboh, Senin 18 Januari 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah petugas auditor keuangan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, melakukan audit dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Innalilahi, Cirebon Banjir: Puluhan Rumah Terendam Akibat Banjir dan Luapan Sungai

Bentuk dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ramli MS, diduga bervariasi seperti adanya penyelewengan anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Guna menindaklanjuti kasus korupsi senilai Rp15 miliar tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah menyerahkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan di daerah ini.

Hal ini dimaksudkan agar keuangan negara yang diduga telah diselewengkan oleh oknum aparat desa di Aceh Barat, agar dapat dikembalikan kepada kas negara, dan pelaku-nya mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 18 Januari 2021, Kasus Sembuh Naik Jadi 4.199

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah