KEBUMEN TALK - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan bagi para siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP Kemendikbud merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun yang menjadi prioritas sasaran penerima PIP ini adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Noted! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.