Berikut Syarat Daftar Bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp 3,5 Juta

23 Desember 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan BLT Modal Usaha Rp3,5. Kendati demikia, jangan lupa ada tiga syarat yang dapat menerima bantuan ini.

Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi dan terdaftar di Kemensos, program BLT Modal Usaha Rp3,5 juta ini diberikan.

Mereka yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin merupakan KPM PKH Graduasi, tetapi graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Pencairan Bantuan PIP Kemenag 2020 Rp450 Ribu

Berikut ini adalah syarat daftar bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT modal usaha Rp3,5 Juta diantaranya:

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi

3. Punya usaha

Baca Juga: Bantuan PIP Kemenag 2020 Sudah Cair, Berikut Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Program ini, perlu kita ketahui bahwa akan ditangani langsung oleh tenaga kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hal tersebut dapat dipastikan akan ada tahapan penyeleksian untuk mengetahui apakah calon penerima layak menerima bantuan atau tidak.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler